Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mampu menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan non favorit.
Sekolah yang kekurangan siswa akibat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, akan diselesaikan dengan kebijakan regrouping
Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerapkan sistem zonasi untuk program penerimaan siswa baru (PPDB) di madrasah.
Belum meratanya kualitas, jumlah, dan lokasi sekolah menjadi persoalan dalam penerapan zonasi di masyarakat.
DPR menilai sistem zonasi yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus didukung oleh semua pihak.
Muhadjir Effendy menegaskan sistem zonasi guru tidak akan berlaku sama antar daerah.
Muhadjir Effendy menyebut zonasi guru bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.